Dua Keputusan Jokowi Atas Kasus BG vs KPK


Akhirnya hari ini (18/2) Presiden Jokowi mengambil sikap atas polemik Cicak-Buaya Jilid 3. Walaupun dianggap terlambat lambat oleh banyak pihak tetapi ini jauh lebih baik daripada menggantung persoalan semakin lama tanpa kepastian. 

Pertama, Jokowi memutuskan untuk membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai kapolri dan menyebut Komjen Badrodin Haiti sebagai satu-satunya calon Kapolri yang akan dimintakan rekomendasi di DPR. 

Keputusan ini cukup rasional karena nama Komjen Budi Gunawan telah menimbulkan perbedaan dan perpecahan pendapat dimasyarakat walaupun yang bersangkutan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (16/2).      

Selanjutnya Jokowi meminta Budi Gunawan tetap berkarya dan berprestasi di institusi kepolisian sebagaimana sebelum konflik yang menyangkut dirinya bergulir.

Keputusan Jokowi ini sangat tepat karena pada akhirnya Jokowi mendengar suara sebagian besar masyarakat Indonesia (disebut tak jelas oleh menteri Tejo) yang menginginkan Indonesia bersih dari pejabat korup atau disangka korup berdasarkan penyelidikan lembaga anti rasuah KPK yang sampai saat ini masih dipercaya eksistensi di Indonesia. 

Langkah ini dianggap berani meskipun berisiko kehilangan dukungan dari partai pengusung dan yang terberat adalah impeachment (pemakzulan). Menurut saya resiko ini tidak akan menjadi ancaman serius dalam masa kepemimpinannya karena langkah berani ini manifestasi kehendak sebagian besar rakyat. Artinya, rakyat akan membela bila muncul gerakan pemakzulan dari DPR pasca pengambilan keputusan itu.   

Kedua, Jokowi juga akhirnya turun tangan dalam melindungi KPK yang sedang sekarat dimana unsur pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus. Bahkan 21 penyidik KPK kemungkinan juga terancam menjadi tersangka karena kepolisian menduga izin kepemilikan senjata api yang mereka miliki sudah kedaluwarsa. Salah satu penyidik yang terancam ditetapkan sebagai tersangka adalah Novel Baswedan.

Terkait hal itu, Jokowi akhirnya memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menggantinya dengan pelaksana tugas. 

Jokowi menujuk Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP ditunjuk sebagai pelaksana tugas komisioner KPK untuk kekosongan tiga kursi pimpinan.

Dengan dua kebijakan ini, rakyat berharap konflik cicak-buaya yang telah menyadera republik sebulan terakhir ini berakhir dan pemerintah semakin fokus pada kesejahteraan rakyat. Betulkah akan segera berakhir atau malah justru menimbulkan konflik baru yang lebih besar ? 

Wallahu'alam bisawab...



Komentar

  1. presiden harus segera menyelesaikan adu kekuatan aparat keamanan agar tidak berlarut-larut,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mas, dan dengan 2 keputusan presiden diatas agak menolong mengurangi perseteruan itu....

      Hapus
  2. saya cuma jadi penonton saja, udah xxxxxxx duluan soalnya ☺
    semoga kedepannya bisa lebih baik. Amin

    BalasHapus
  3. Kalau yang ranah politik seperti ini si saya gak mudeng mbak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mbak, saya suka baca-baca berita politik nasional yang menggemeskan... :)

      Hapus
  4. terimakasih atas informasinya.
    izin share

    BalasHapus
  5. semoga masalah yang bersangkutan cepat terselesaikan

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya semoga saja biar masyarakat tenang :)

      Hapus

Posting Komentar

HIMBAUAN BERKOMENTAR :
1. Tersenyum Dulu | 2. Berkomentarlah sesuai dengan artikel diatas | 3. Gunakan Open ID / Name Url / Google+ | 4. Gunakan Bahasa Yang Jelas | 5. Jaga Kesopanan Ingat Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE :) | 6. Jangan Nye-SPAM | 7. Maaf, link aktif otomatis terhapus| 8. Jangan Berpromosi | 9. Jangan minta transfer pulsa | 10. Begitulah.

Postingan Populer