Hate Speech, Pro dan Kontra



Awal Nopember ini publik dibuat kaget atas munculnya Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang diteken oleh Kapolri, Jendral Badrodin Haiti.

Sebagian mengartikan bahwa surat edaran ini adalah upaya sistematis rezim saat ini untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negaranya. Terlebih lagi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang konon menjadi role model dan rujukan bagi banyak negara. Dengan kata lain, edaran ini mencederai semangat demokrasi.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, pun turut juga mengkritisi, dan menganggap bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Terlebih bahwa di republik ini telah menerapkan UU ITE yang mempunyai inti materi serupa.

Tokoh-tokoh reformasi dan mahasiswa pun menolak keras kebijakan ini. Mereka menganggap bahwa rezim saat ini telah menghidupkan kembali tatanan orde baru yang dulu mereka tumbangkan karena telah sedemikan membatasi gerak dan mengeliminir kebebasan berekspesi.

Sebagian yang lain menganggap bahwa munculnya surat edaran ini dianggap baik untuk menjaga stabilitas nasional, meminimalisir pemanfaatan social media sebagai alat untuk saling fitnah dan hujat menghujat dan membuat kegaduhan atas sebuah fenemona sosial-politik. Selanjutnya pengendalian ini memberikan ruang yang nyaman bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah bangsa.

Entahlah, semua tergantung presepsi. Yang pasti dengan munculnya surat edaran ini kelak kita akan sulit menemukan satir-satir dalam sebuah meme yang seringkali membuat kita tertawa terbahak-bahak sebagai bentuk kritik sosial.

Tentu kita masih ingat bukan, meme-meme lucu Haji Lulung (anggota DPRD DKI Jakarta) ketika bingung membedakan antara UPS dengan USB.


Komentar

  1. wah jadi polemik juga ya mbak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasti mas....namanya hal baru di Indonesia selalu akan ada pro dan kontra

      Hapus
  2. :D hehe
    mantap informasinya, thanks yaa

    BalasHapus
  3. Halo Mba Yuni saya lagi... komen y... kalo menurut saya memang agak susah kalo pemerintah atau kapolri dalam hal ini, ingin merumuskan hate speech... saya kira kalau kita kritis dan mengkritisi orang atau keadaan tertentu, jika masih dalam kerangka yang wajar, seharusnya sah-sah saja. itu si opini saya saja y Mba... senyum...!

    BalasHapus

Posting Komentar

HIMBAUAN BERKOMENTAR :
1. Tersenyum Dulu | 2. Berkomentarlah sesuai dengan artikel diatas | 3. Gunakan Open ID / Name Url / Google+ | 4. Gunakan Bahasa Yang Jelas | 5. Jaga Kesopanan Ingat Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE :) | 6. Jangan Nye-SPAM | 7. Maaf, link aktif otomatis terhapus| 8. Jangan Berpromosi | 9. Jangan minta transfer pulsa | 10. Begitulah.

Postingan Populer