Perlakuan Hukum Di Mata Seorang Ibu Rumah Tangga

Ruang Sidang


Betulkah dunia pengadilan Indonesia sudah menjunjung tinggi asas bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Ataukah memang ada ketentuan dan perlakuan khusus untuk pejabat negara di mata hukum?

Membaca berita sebuah media online nasional yang bertajuk  Kemewahan ruang sidang Tipikor jelang Boediono bersaksi telah menelanjangi pemikiran saya atas asas kesamaan status warga negara di mata hukum. Sebagai ibu rumah tangga yang tidak memahami sekali tentang hukum, saya masih belum menemukan titik kompromis antara nalar dan penglihatan tersebut. Realita ini sepertinya jauh dari isi diktat pengantar ilmu hukum yang diajarkan dulu.  

Hanya untuk kedatangan wapres, ruang sidang harus berbedah seperti mau hajatan.  Sejumlah TV, layar monitor, pendingin ruangan, dan bangku baru dipersiapkan untuk Wapres Boediono yang akan bersaksi dalam kasus tersebut pada Jumat (9/5) mendatang. 

Apakah ini bukan menjadi sebentuk intervensi terselubung lembaga yudikatif oleh executive ? Kalau toh pun memang ini atas inisiatif pengadilan sendiri bukankah justru menunjukan yudikatif merendahkan diri sendiri di mata hukum ?

Ataukah ini memang masuk dalam koridor protokolir pejabat negara sekelas presiden dan wakil presiden. Saya tidak tahu ! Tetapi cukup jelas dimata saya, bahwa hukum di Indonesia [sepertinya] tetap sulit menerapkan asas kesamaan status warga negara di mata hukum dengan kenyataan ini. Karena masih ada perbedaan pelakuan.

Terlepas dari itu semua, atas dasar primordialisme sesama orang Jogja yang hanya terpisah beberapa kilometer dari tempat tinggal saya, Insya Allah, saya tetap support kepada Bapak Budiono untuk mengatakan kebenaran atas kasus century dalam persidangan.


Komentar

  1. Begitulah bu, sejatinya wajah hukum indonesia. Tetapi tetap semanga berkarya bu...:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siap, terima kasih...ya....supportnya.....:)

      Hapus

Posting Komentar

HIMBAUAN BERKOMENTAR :
1. Tersenyum Dulu | 2. Berkomentarlah sesuai dengan artikel diatas | 3. Gunakan Open ID / Name Url / Google+ | 4. Gunakan Bahasa Yang Jelas | 5. Jaga Kesopanan Ingat Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE :) | 6. Jangan Nye-SPAM | 7. Maaf, link aktif otomatis terhapus| 8. Jangan Berpromosi | 9. Jangan minta transfer pulsa | 10. Begitulah.

Postingan Populer